Bandar Situs Judi Online Digerebek Dirumahnya
페이지 정보
조회 20회 작성일 23-02-18 22:13본문
Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya
Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) kurang lebih pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.
"Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya," kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.
Masyarakat yang telah menyetor duwit tunai, jelas Kapolres, dapat mendapatkan nomor undian berasal dari pelaku dan menunggu pengumuman nomor undian yang diundi setiap pukul 14. If you have any sort of inquiries relating to where and how to make use of https://traderscirclex.com, you can contact us at our web site. 00.
Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, terkait pada jumlah nomer yang dipertaruhkan. "Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua nomer, akan mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak muncul, uang itu milik pelaku," katanya.
Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi kala dimintai info. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, eufocus.net seperti duwit tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. "Semua BB telah kita amankan di Mabes Polri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama Pasal 303 ayat 1 hingga bersama dengan 3e, 4e, 5e KUHP perihal perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 th. dan denda paling banyak Rp. 25 juta. "Kini Kami tetap mengembangkan, pelaku diduga telah lama beroperasi," jelasnya.
Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) kurang lebih pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.
"Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya," kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.
Masyarakat yang telah menyetor duwit tunai, jelas Kapolres, dapat mendapatkan nomor undian berasal dari pelaku dan menunggu pengumuman nomor undian yang diundi setiap pukul 14. If you have any sort of inquiries relating to where and how to make use of https://traderscirclex.com, you can contact us at our web site. 00.
Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, terkait pada jumlah nomer yang dipertaruhkan. "Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua nomer, akan mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak muncul, uang itu milik pelaku," katanya.
Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi kala dimintai info. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, eufocus.net seperti duwit tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. "Semua BB telah kita amankan di Mabes Polri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama Pasal 303 ayat 1 hingga bersama dengan 3e, 4e, 5e KUHP perihal perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 th. dan denda paling banyak Rp. 25 juta. "Kini Kami tetap mengembangkan, pelaku diduga telah lama beroperasi," jelasnya.
- 이전글Reducing Bad Breath 23.02.18
- 다음글Benign Prostatic Hyperplasia Natural Remedies as well as Treatment 23.02.18